RADARNTT, Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan komitmen untuk membangun desa dengan Kementerian atau Lembaga untuk melirik desa.
Kemendes PDTT mengundang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyetujui nota kesepahaman bersama di Hotel Bidakara, Jumat (13/3/2020).
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menandatangai nota kesepahaman bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tentang pembinaan hukum dan Hak Asasi Manusia di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.
Nota kesepahaman kedua, Gus Menteri, sapaan akrabnya, dengan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi tentang pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila di desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.
Selanjutnya, penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang program sinergi bidang komunikasi dan informatika dalam rangka pembangunan desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.
Gus Menteri dalam sambutannya menerima bersyukur dengan acara nota kesepahaman ini karena Kemendes PDTT memang banyak jalin kerjasama dengan Kemenkumham, termasuk soal Koperasi.
“Tugas Kementerian Desa itu kecil tapi berat. Dari sisi skala memang desa tapi berat karena semuanya ada dan terjadi di desa,” kata Gus Menteri.
Dikatakan Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini, urusan hukum di desa sangat butuh sentuhan. Ia menuturkan jika dulunya Kepala Desa itu hidup karena jabatan diberikan karena kearifan dan persetujuan selesai semua pembahasan termasuk pertimbangan hukum.
“Nah sekarang tidak bisa jadi. Semua pertimbangan diselesaikan ke ranah hukum,” kata Pria Kelahiran Jombang ini.
Saat audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi), ada yang menarik terkait penggunaan dana desa.
Gus Menteri mengilustrasikan jika penyimpangan di bawah Rp 25 juta, disetujui dan disetujui terlebih dahulu. Dibawah Rp 50 juta, Kades diskorsing atau dilakukan pembinaan dengan baik.
“Jika diatas Rp 100 juta, suruh kembalikan dan dipecat. Ini hal yang menarik,” kata Gus Menteri.
Pasalnya, jika di desa yang jauh dari akses pelayanan hukum, maka ada penyimpangan Rp 50 juta maka biaya proses hukum bisa 10 kali lipat dari tempat masalahnya.
Yang paling penting, kata Gus Menteri, bukan penanganan tetapi membatalkan. Untuk itu, Kemendes ingin berpartisipasi.
Berkaitan nota kesepahaman dengan Kominfo, catat Kemendes PDTT, ada 13 ribu desa yang belum memiliki jaringan internet. Untuk menjadi, Kemendes harus menggandeng Kominfo dan pihak lain sebagai solusi, termasuk dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) yang memang membutuhkan jaringan.
“Insya Allah di satu sisi sudah ada solusi untuk penggunaan dana desa dilaksanakan dengan model cashless (digital),” kata Gus Menteri.
Yang kedua, desa-desa di indonesia diharapkan menjadi desa digital. BRI sanggupi untuk membantu mewujudkan target Kemendes PDTT itu.
Dengan BPIP, Kemendes sangat berharap desa memperoleh ketahanan. Desa diharapkan tidak dimasuki oleh radikalisme.
“Kami berharap intoleransi dan Radikalisme tidak memerlukan desa karena kami membutuhkan dukungan dari BPIP,” kata Gus Menteri.
DIBER, sambung Gus Menteri, untuk membumikan Pancasila lewat budaya. Sebab pembangunan desa mesti dilakukan dengan bertumpu pada budaya.
“Jangan sampai kita bangun desa dengan melupakan akar budaya desa itu karena pasti akan bermasalah di masa mendatang,” pungkas Gus Menteri. (Humas Kemendes/TIM/RN)
Komentar