RADARNTT, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar melalui surat edaran nomor 8 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 memerintahkan kepada para kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dan para Kepala Desa di seluruh Indonesia untuk siaga cegah Corona virus disease (Covid-19) dengan menggeser penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan korban.
Dalam surat edarannya Mendes PDTT memerintahkan agar segera membentuk Relawan Desa Tanggap Covid-19 di seluruh desa di tanah air, struktur relawan dipimpin lansung Kepala Desa sebagai ketua dan Ketua BPD sebagai wakil ketua. Dan beranggotakan perangkat desa, anggota BPD, kepala dusun, RT, RW, PLD, pendamping PKH, pendamping desa sehat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, bidan desa, karang taruna, PKK, KPMD dan mitra (babinkamtibmas, babinsa, pendamping desa).
Tugas utama relawan desa lawan Covid-19 antara lain: Melakukan pencegahan, penanganan warga desa korban Covid-19, dan senantiasa melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan dan/atau BPMPD dan BPBD.
Surat edaran ini juga menjadi dasar bagi perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan padat karya desa sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Pada desa-desa yang masuk wilayah Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap Covid-19 di desa. Kriteria KLB diatur dalam peraturan Bupati atau Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa.
Terkait dengan pelaksanaan surat edaran ini Kemendes PDTT menyediakan call center ke nomor 1500040 dan layanan sms center 087788990040 atau 081288990040.
Mendes Abdul Halim Iskandar juga diakhir suratnya menegaskan bahwa surat edaran tersebut menjadi panduan dalam penggunaan dana desa tahun 2020. Hal hal yang tidak diatur dalam surat edaran itu berkaitan dengan penggunaan dana desa selanjutnya mengacu pada Peraturan Mendes PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. (TIM/RN)
Komentar