oleh

DPP PATRIA Desak Pemerintah Hentikan Kriminalisasi Pengurus Credit Union di Kalimantan Barat

-News-1,109 views

RADARNTT, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Alumni PMKRI (DPP PATRIA) mendesak pemerintah segera hentikan kriminalisasi terhadap credit union atau koperasi kredit yang seharusnya merupakan urat nadi perekonomian rakyat Indonesia perlu mendapat perlindungan dan dukungan negara.

Sejak awal lahirnya, bangsa Indonesia menyadari bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Mohammad Hatta, pendiri bangsa dan Bapak Koperasi Indonesia meminta agar koperasi menjadi salah satu pilar utama perekonomian Indonesia.

“Ini penting agar tujuan Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dapat tercapai dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” demikian ditegaskan DPP PATRIA dalam pers rilis, Kamis (7/10/2021).

Tetapi setelah 76 tahun Indonesia merdeka, jati diri koperasi yang sebenarnya belum kita kembangkan dengan sungguh-sungguh, sehingga gerakan koperasi selalu terpinggirkan oleh negara. Tidak pernah sama sekali mendapatkan fasilitas negara.  Pemerintahan Jokowi hari ini mengkriminalisasi gerakan Credit Union (CU) di Kalimantan Barat (Kalbar).

Ditegaskan bahwa, kehadiran CU sebagai urat nadi perekonomian rakyat tidak perlu diragukan. Pelayanan yang diinisiasi gereja Katolik sejak 1974 di pedalaman Kalimantan melalui jalan berlumpur, daerah tanpa listrik dan tanpa sinyal sudah berlangsung dan terus berkembang hingga hari ini. Gerakan CU sudah menjadi kekuatan ekonomi rakyat dan mendapat kepercayaan penuh dari anggotanya. Ini berdampak sangat signifikan bagi anggota terutama akses terhadap lembaga keuangan, peningkatan kesejahteraan anggota, pendidikan dan perlindungan kesehatan.

“CU sangat berperan penting mewujudkan perdamaian di Kalbar pasca kerusuhan tahun 1999 lalu. Anggota CU saat ini yang berasal dari semua suku, agama, dan etnis yang ada di Kalimantan Barat memberikan pelayanan bersifat sukarela, terbuka dan bertanggungjawab penuh melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT),” tegas DPP PATRIA.

Terlaksananya RAT adalah kunci utama bahwa pengelolaan CU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Jika ada hal-hal yang dianggap belum sesuai di lapangan kiranya hal tersebut lebih dikarenakan proses sosialisasi UU dan Peraturan Pemerintah yang belum merata dan disempurnakan pada RAT tahun berikutnya oleh anggota.

Sehubungan dengan situasi terkini terkait pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pengurus CU oleh pihak POLDA Kalimantan Barat, serta pernyataan keprihatinan yang disampaikan oleh Uskup Agung Pontianak Mgr. Agustinus Agus, Pr, DPP PATRIA menyampaikan sikap dan pandangan sebagai berikut:

  1. Meminta kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Gerakan CU, urat nadi perekonomian rakyat di Pedalaman Kalimantan termasuk propinsi lain seperti NTT, Sumatera Utara dan Sulawesi Utara. Seharusnya di musim pandemi ini, Presiden RI memberikan fasilitas dan reward khusus bagi Gerakan CU seperti di Jerman, Spanyol, Kanada, Thailand, Philipina dan Korea Selatan dimana gerakan CU dan Koperasi lainnya dijadikan pilar ekonomi negara.
  2. Meminta kepada KAPOLRI Bapak Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo agar mengevaluasi kebijakan POLDA Kalimantan Barat di dalam menangani permasalahan CU di Kalimantan Barat. KAPOLRI wajib mengayomi, melayani dan melindungi gerakan CU dengan sungguh-sungguh karena ini merupakan salah satu pilar penting dalam menciptakan perdamaian dan keamanan di Kalbar.
  3. Meminta kepada Kementerian Koperasi & UKM RI agar secara serius melindungi gerakan CU. Pengurus CU sudah menyampaikan situasi ini secara langsung kepada pak Menteri, Teten Masduki saat peresmian kantor Pancur Kasih dua bulan lalu, tetapi sejauh ini tidak ada tindakan jelas dan solusi konkrit dari Pak menteri untuk menghentikan kriminalisasi gerakan CU. Ini menunjukkan pemerintah tidak mengerti sejarah serta tidak memiliki keberpihakan nyata kepada gerakan CU sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
  4. Meminta kepada Gubernur Kalimantan Barat agar serius membina, melindungi gerakan CU di Kalbar. Karena CU berkontribusi positif menciptakan perdamaian pasca kerusuhan 1999 serta sukses menciptakan kesejahteraan rakyat Kalbar terutama rakyat yang jauh dan belum memiliki akses keuangan. CU sudah bekerja lebih dari 40 tahun untuk Kalbar, jauh sebelum ada internet dan listrik seperti sekarang.
  5. Mendesak POLDA Kalimantan Barat untuk menghentikan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengurus CU, mengedepankan cara dialog dan mengayomi daripada pendekatan keamanan dan hukum, mengingat bahwa permasalahan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pengurus CU telah menyebabkan keresahan di kalangan anggota CU dan warga masyarakat. Kami sangat khawatir bahwa POLDA Kalimantan Barat mendapatkan informasi yang salah dan belum mengetahui sejarah serta kekhususan  kondisi sosial budaya masyarakat Kalimantan Barat.

Sejarah CU di Kalbar

Dilansir Kompas.com, Uskup Agung Pontianak Mgr. Agustinus Agus menjelaskan, lahirnya CU di Kalbar adalah atas inisiatif Gereja Katolik. Sebagai informasi, setidaknya ada 3 CU besar di Kalbar, yakni CU Lantang Tipo, didirikan 2 Februari 1976, memiliki 209.659 anggota dan 667 karyawan, dengan aset lebih dari Rp 3,3 triliun. Lalu CU Pancur Kasih, didirikan 28 Mei 1987, memiliki 176.851 anggota, dengan 428 karyawan, total aset Rp 2,7 triliun. Kemudian, CU Keling Kumang, didirikan 26 Maret 1993, memiliki 190.232 anggota dan 624 karyawan, total aset sebesar Rp 1,7 triliun.

“Gereja Katolik Kalbar menggagas lahirnya CU ini didorong atas keprihatinan terhadap kelompok yang tersingkir, miskin dan terpinggirkan,” kata Agustinus dalam keterangan tertulisnya. Baca juga: Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang Dipakai Anggota DPRD Kalbar ke Yerusalem Dalam perjalanan waktu, lanjut Agustinus, gereja mengalami sendiri peran positif dan berbuah baik yang dilakukan oleh CU, terutama dalam masa pandemi ini. Gereja menyadari bahwa tidak ada yang sempurna di dunia ini. “Oleh karena itu pihak gereja selalu pada posisi mengingatkan kalau ada yang salah atau keliru, atau tidak berjalan pada relnya. Gereja menjauhi posisi mencari kesalahan. Kepentingan orang banyak selalu dikedepankan,” ucap Agustinus.

Agustinus juga mendoakan agar masalah yang dihadapi CU bisa diselesaikan dengan berkeadilan dan penuh damai.

“Saya juga mendoakan agar pihak kepolisian bisa melaksanakan tugas pokoknya: mengayomi, melindungi, melayani masyarakat serta menegakan hukum,” tutup Agustinus. (TIM/RN)

Komentar