RADARNTT, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik mengingatkan kepada jajaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang bahaya gratifikasi. Sebab, gratifikasi dapat merusak integritas seseorang dan integritas merupakan benteng untuk tidak korupsi.
“Ibarat Pandemi, integritas diharapkan menjadi vaksin antikorupsi. Mari cegah korupsi dari rumah tangga kita sendiri,” ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Sugiarto dalam kegiatan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK) BPDPKS Kemenkeu secara hybrid, Senin, 1 November 2021.
Lebih lanjut Sugiarto menyampaikan pentingnya menghindari gratifikasi. Terbiasa menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatan, kata Sugiarto, akan menumbuhkan mental pengemis karena biasa meminta.
Selain itu, lanjutnya, selalu merasa berhutang budi. Sehingga, Sugiarto menambahkan, ketika para pihak yang memberi gratifikasi meminta dispensasi, kemudahan atau bahkan “kebijakan”, maka akan membuat penerima gratifikasi merasa sungkan, sehingga akhirnya berpotensi terjebak dalam suap-menyuap.
Pada tahap selanjutnya, menurut Sugiarto, penerima gratifikasi akan memperkaya diri sendiri atau orang lain bahkan korporasi.
“Oleh karena itu, waspadalah terhadap bahaya gratifikasi. Kenapa? Karena gratifikasi adalah akar korupsi, menyebabkan konflik kepentingan dan kecurangan,” tegas Sugiarto.
Sugiarto juga memaparkan apa itu gratifikasi ilegal. Menurut pasal 12B ayat (1), katanya, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Selanjutnya, Sugiarto menjelaskan karakteristik gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, yaitu pertama, pemberian yang berlaku umum baik jenis, syarat, nilai dan memiliki prinsip kewajaran/kepatutan. Kedua, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, masuk dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat. Dan keempat, dipandang sebagai wujud ekspresi/keramah-tamahan.
Sementara itu, Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir untuk menyaksikan Pencanangan Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Badan Layanan Umum (BLU) BPDPKS.
“Kehadiran Bapak/Ibu sekalian, InsyaAllah semakin menguatkan semangat kami di dalam membangun dan mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada BLU BPDPKS,” ujar Eddy.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No.10 tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan instansi Pemerintah, ZI adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (Humas KPK)
Komentar