oleh

Kapolda NTT Dilaporkan ke Propam Polri Terkait Kerumunan Semau

RADARNTT, Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol Lotharia Latif dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri  oleh Gerakan Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (GEMA NTT) Jakarta terkait soal kerumunan pada pesta viral di Semau kabupaten Kupang-NTT, Jumat, 27 Agustus 2021.

Ketua Umum GEMA NTT Jakarta, Ismail Nur Lamba dalam keterangan pers mengatakan, berdasarkan surat nomor Spsp2/3111/XI/2021/Bagyanduan yang tertanda tanggan Restu Sunard tertanggal 2 September 2021, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif dilaporkan terkait kelalaian dalam mencegah kerumunan yang terjadi pada kegiatan pesta viral Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Desa Otan, Semau, kabupaten Kupang di tengah pemberlakuan PPKM di Provinsi NTT, diduga melawan UU dan PP Kepolisian.

“Kami telah mengirim laporan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) Mabes Polri terkait Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif yang jelas melanggar peraturan atas kelalaian Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif dalam pencegahan kerumunan pada pesta yang viral NTT, pada Minggu, 29 Agustus lalu,” ungkap Ismail,

Disebutkan Ismail, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif melanggar UU sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 9 junto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. “Kapolri mengintruksikan seluruh jajarannya mencegah kerumunan. Tetapi, Kapolda NTT malah lalai mencegah kerumunan, Dia menekankan Irjen Lotharia Latif harus bertanggung jawab,” tegas Ismail.

Ismail Nur Lamba menjelaskan, kegagalan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif dalam menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada acara pesta viral di Semau-NTT yang terjadi pekan lalu atas pengukuhan TPAKD Kabupaten/Kota se-NTT, diangap menciderai Intruksi Presiden No 6 Tahun 2020 pada diktum Kedua angka 5 yang tegas menjadikan TNI dan Polri sebagai pilar ke empat dalam pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19.

“Jelas menurut kita ini udah menciderai amanah Polri sebagai pilar terhadap pengendalian dan pencegahan wabah Covid-19,” tukasnya.

Selain itu, Mahasiswa Universitas Indraprasta (PGRI) Jakarta ini menyebut, hasil tinjauan kritis GEMA NTT Jakarta, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif secara terang benderang gagal menjalankan PP No 52 Tahun 2002 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Indonesia Negara Republik Indonesia dan PP No 2 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian, diantara Pasal 4 huruf (f), junto Pasal 6.

Lanjut ia meminta, Kapolri harus tegas melihat kasus pesta Viral di Semau-NTT. Kasus seperti ini sebelumnya pernah terjadii pada Polda Metro Jaya dan Polda Jabar tahun Lalu pada kerumunan yang disebabkan oleh kasus Rizieq Shihab.

“Kasus ini bukan hal yang luar biasa kok. Mengingat, pencopotan jabatan petinggi kepolisian yang lalai dalam tugas mencegah penularan Covid-19, pernah dilakukan Kapolri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana tahun lalu,” katanya.

Ismail berharap laporan yang dilayangkan ke Propam dapat ditindaklanjuti dengan serius.

“Jadi, kalau menurut keterangan anggota Polri yang tadi melayani laporan kami, nanti surat ini akan ditindak lanjuti dalam waktu 25 hari lagi. Kita lihat saja tindak lanjutnya sampai mana. Kita liat saja langkah Propam ini, bila tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh dengan cara kami sendiri, yakni dengan cara cara mahasiswa,” tutup Ketua Umum GEMA NTT Jakarta.

Diketahui, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengukuhkan TPKAD pada Jumat, (27/8/2021) di Desa Otan Kecamatan Semau Kabupaten Kupang. Acara dihadiri para Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah masing-masing serta sejumlah pimpinan OPD lingkup pemerintah provinsi NTT.

Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat berharap agar dengan dikukuhkannya TPKAD kabupaten/kota, harus mulai menggerakkan UMKM untuk bertumbuh dalam akses menuju pada industri keuangan sehingga inklusi keuangan dapat dilakukan dengan baik.

“Bapak Presiden telah menggaris bawahi untuk Gubernur, Bupati dan Walikota harus mampu mendorong agar UMKM khususnya pada sektor pertanian dapat disinergikan dengan lembaga-lembaga keuangan sehingga produksinya bisa kontinuitas punya kualitas yang baik agar kita mampu bisa survive dalam kondisi pandemi ini, dan apa yang telah kita lakukan pada hari ini adalah melanjutkan perintah Bapak Presiden tersebut sebagai wujud kerja kolaboratif,”jelas Gubernur Viktor, dilansir antaranews.com. (TIM/RN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *