oleh

BPKP NTT Didesak Ungkap Kerugian Keuangan Negara Kasus Bawang Merah Malaka

RADARNTT, Kupang – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, DR Yohanes Tuba Helan, M.H mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera umumkan hasil audit kerugian keuangan negara dari pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018 yang diduga terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi.

“Aneh juga kasus terjadi begini lama tapi belum ada perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Tuba Helan.

Ia menegaskan, unsur kerugian keuangan negara sangat penting dan menentukan adanya korupsi atau tidak, maka BPKP NTT segera melakukan perhitungan agar segera lanjutkan perkara ini.

“Rakyat menanti kepastian hukum atas kasus ini,” tegas Tuba Helan ke media ini, Senin (8/8/2022) malam saat dimintai tanggapan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut yang masih terkatung-katung hingga saat ini dan menurut pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTT masih melakukan perhitungan ulang kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan NTT.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membantu Polda NTT mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka NTT Tahun Anggaran 2018. KPK melalui unit Koordinator Wilayah melakukan gelar perkara bersama dengan kepolisian dan kejaksaan terkait kasus tersebut di Kantor Kejati NTT pada akhir 2020.

Gelar Perkara dilakukan bersama KPK dengan pihak Polda NTt, Kejati NTT, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, BPKP dan juga dihadiri ahli teknis dan tim pengawasan Kejaksaan Agung.

Polda NTT telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus dugaan korupsi bawang merah ini. Selain itu, BPKP disebut telah menghitung kerugian negara dalam kasus ini yang ditaksir senilai Rp4,9 miliar. Namun, penanganan kasus tersebut seolah jalan di tempat.

“Dalam gelar perkara bersama tersebut disepakati, para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor akan menjadi prioritas untuk diselesaikan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri ke beritasatu.com. Namun, belum ada titik terang dari sembilan tersangka yang diadili.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK ke media ini mengatakan perkembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018 menunggu hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi NTT.

“Perkembangan penyidikan ulang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018, adalah Penyidik sementara menunggu Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi NTT,” kata Ariasandy, Senin (8/8/2022) sore.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak BPKP Perwakilan NTT untuk mendapat penjelasan terkiat perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah kabupaten Malaka tahun anggaran 2018.

“Kerugian negara” dengan “kerugian keuangan negara” adalah dua hal yang berbeda, namun saling berkaitan. Kerugian negara adalah penyebab, sedangkan kerugian keuangan negara adalah akibat. Kerugian keuangan negara tidak akan pernah terjadi jika tidak didahului oleh kerugian negara, akan tetapi tidak semua kerugian negara akan berakibat pada kerugian keuangan negara.

Demikian tegas Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Yudha Pradana. Dilansir kumparan.com

Nilai kerugian keuangan negara merupakan salah satu indikator mengenai seberapa besar nilai riil yang ditanggung oleh negara, sebagai akibat dari sebuah tindak pidana korupsi. Publik sering kali tidak menyadari bahwa nilai kerugian keuangan negara merupakan salah satu komponen penting dalam pembuktian unsur sebuah perkara dugaan tindak pidana korupsi. Rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), memiliki kesamaan unsur, yaitu sebuah tindak pidana korupsi harus memenuhi unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

Pernahkah kita memikirkan, dari mana angka kerugian keuangan negara muncul? Apakah aparat penegak hukum (APH) memiliki kewenangannya tersendiri dalam menentukan nilai tersebut? Tentunya, kita harus memahami bahwa proses pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bukan merupakan sebuah proses yang mudah dan simpel. Proses pengungkapan dugaan tipikor memerlukan keterlibatan instansi atau lembaga lain, dengan berbagai macam disiplin ilmu dikuasainya dan kewenangan yang dimilikinya. Khusus dalam penghitungan kerugian keuangan negara, APH membutuhkan bantuan dari instansi lain untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. (TIM/RN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *