oleh

Ombudsman Kritisi Bantuan Seragam Sekolah Pemkot Kupang

RADARNTT, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dibawah duet Jefri Riwu Kore dan Hermanus Man sejak tahun 2019-2022 meluncurkan program bantuan seragam sekolah kepada seluruh siswa SD dan SMP baik sekolah negeri maupun swasta dengan menelan anggaran mencapai Rp30 miliar.

Tahun 2019 Pemkot mengalokasi anggaran sebesar Rp6 miliar lebih untuk 58.459 siswa dari 54 SMP negeri dan swasta serta 112 TK. Tahun 2020 mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp11 miliar dengan rincian 5 miliar untuk seragam, Rp5 miliar untuk tas sekolah dan Rp1 miliar untuk buku tulis.

Tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp7 miliar lebih. Dan tahun ini (2022), pengadaan seragam sekolah dianggarkan sebesar Rp6 miliar lebih.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton dalam keterangan pers, Selasa (13/9/2022) mengkritisi program tersebut dengan menyampaikan dua hal agar efisiensi anggaran.

“Hemat saya, bantuan seragam, tas dan buku tersebut tentu sangat bermanfaat dan merupakan bentuk kepedulian Pemkot Kupang kepada warganya,” tutur Beda Daton.

Meski demikian, lanjutnya, dengan melihat realitas pelaksanaan program ini di lapangan, saya menyampaikan beberapa saran kepada Pemkot Kupang sebagai berikut:

Pertama, agar bantuan seragam tersebut tidak diberikan kepada seluruh siswa termasuk kepada siswa-siswi yang berasal dari keluarga mampu. Prinsipnya bantuan hanya diberikan kepada siswa-siswi yang orang tuanya merupakan warga kurang mampu dari segi ekonomi. Rujukan data warga yang kurang mampu adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial Kota Kupang yang telah diperbaharui setiap tahun.

“Tentu saja perlu pendataan lebih lanjut karena tidak semua warga kurang mampu mempunyai anak usia sekolah SD-SMP. Agar bantuan seragam tepat sasaran bagi yang tidak mampu, hendaknya distribusi bantuan tidak hanya menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai dasar penyaluranya dimana semua siswa siswi mendapat bantuan seragam baik yang mampu maupun yang tidak mampu,” tegas Beda Daton.

Kedua, perlu pendataan ke sekolah penerima bantuan terkait ukuran seragam siswa. Sebab banyak siswa yang tidak bisa memakai seragam bantuan tersebut karena ukuran seragam kekecilan atau kebesaran dan tidak bisa ditukar. Jika dua hal ini dilakukan, akan ada efisiensi anggaran yang mungkin bisa dimanfaatkan Pemkot untuk kebutuhan warga kota lain.

Terkait hal ini, awak media berupaya menghubungi Sekretaris Daerah Kota Kupang melalui pesat whatsapp Rabu petang, (14/9/2022) namun ia mengarahkan untuk menghubungi Kepala Dinas Pendidikan.

Saat dihubungi via whatsapp Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Dumuliahi Djami mengatakan agar ke kantor saja bertemu Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) untuk mendapat informasi lebih jelas.

“Besok bisa datang ketemu Kabid Dikdas pak Okto Naitboho supaya lebih jelas,” jawabnya singkat.

Salah satu orang tua siswa di kelurahan Liliba yang meminta tidak disebutkan identitasnya kepada media ini Rabu petang, (14/9/2022) mengatakan, anak-anaknya di SD dan SMP juga mendapat pakaian seragam sekolah bantuan Pemkot Kupang.

Ia menyebutkan, ada anak yang pas ukuran tapi ada yang tidak pas ukuran badan sehingga anaknya tidak bisa mengunakan pakaian seragam itu.

“Anak saya yang di SD dan SMP juga dapat seragam tapi ada yang tidak pas ukuran jadi tidak bisa pakai,” kata dia.

Dia juga menyarankan agar ke depannya jika ada bantuan serupa maka lebih tepatnya diberikan kepada siswa kurang mampu dengan proses yang baik agar tepat sasaran dan tepat guna. (TIM/RN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *