oleh

PMKRI Desak Kapolda NTT Proses Hukum Oknum Polisi Tembak Mati Warga Sipil

RADARNTT, Kupang – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang mendesak Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) segera proses hukum oknum polisi pelaku penembakan Natalius Gersonaris Lau (NGL), warga Lalosuk, Desa Manleten, kecamatan Tasifeto Timur kabupaten Belu hingga meninggal dunia di dusun Momato desa Tasain, kecamatan Raimanuk, kabupaten Belu pada 27 September 2022. 

Pernyataan tegas PMKRI Cabang Kupang saat beraudiensi dengan Kapolda NTT yang dihadiri oleh Ketua Presidium Marianus Humau, Presidium GerMas Welly Waldus dan Presidium Hubungan Perguruan Tinggi Dalmas Amtonis, Senin 10 Oktober 2022 pukul 15:30 Wita.

Bagi PMKRI Cabang Kupang dalam proses penggerebekan dan penangkapan seorang terduga pelaku kriminal yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tidak bisa dibenarkan ketika anggota kepolisian melepaskan tembakan sampai mengakibatkan kehilangan nyawa orang yang hendak ditangkap. Hal ini merujuk pada peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 13 yang dengan tegas mengatakan

“Senjata adalah segala jenis peralatan standar kepolisian yang dapat digunakan oleh petugas Polri untuk melaksanakan tugasnya guna melakukan upaya melalui tindakan melumpuhkan, menghentikan, menghambat tindakan seseorang atau sekelompok orang. Artinya, penggunaan senjata tidak untuk membunuh orang atau masyarakat sipil yang dalam kasus ini tidak melakukan perlawanan,” ungkap Presidium GerMas Welly Waldus. 

Rujukan lain, lanjutnya, terdapat pada BAB II Instrumen Perlindungan HAM Pasal 9 ayat (1). Dalam menerapkan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggota Polri wajib memperhatikan asas legalitas, asas nesesitas dan asas proporsionalitas. Asas legalitas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tindakan petugas/anggota Polri sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di nasional maupun internasional. Asas nesesitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindakan petugas/anggota Polri didasari oleh suatu kebutuhan untuk mencapai penegakan hukum, yang mengharuskan anggota Polri untuk melakukan suatu tindakan yang membatasi kebebasan seseorang ketika menghadapi kejadian yang tidak dapat dihindarkan.

“Asas proporsionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tindakan/anggota Polri yang seimbang antara tindakan yang dilakukan dengan ancaman yang dihadapi dalam penegakan hukum,” tegas Welly.

Sementara, Ketua Presidium Marianus Humau meminta dengan hormat Kapolda NTT segera mengungkap kasus ini secara jujur, profesional dan transparan.

“Kehadiran kami di sini meminta dengan hormat kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur untuk mengungkapkan kasus ini secara jujur, profesional, transparan (tidak boleh ada yang ditutup-tutupi) dan menindak tegas pelaku penembakan ini sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Humau.

Ia mengatakan, semestinya tembakan yang ditujukan kepada korban, secara Standart Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian, harusnya tembakan itu bertujuan untuk melumpuhkan target (korban), siapapun anggota kepolisian yang mengeluarkan tembakan itu hanya untuk melumpuhkan target (korban), karena itu sasaran tembakan tidak boleh mengenai area vital pada target tembakan, apalagi dalam kasus ini seseorang kehilangan nyawa.

“Dalam kasus ini, akibat tembakan yang dikeluarkan oleh salah seorang oknum anggota Kepolisian Resor Belu telah menewaskan korban Natalius Gersonaris Lau (NGL), karena ini sudah terjadi kami meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secepatnya sesuai Hukum yang berlaku karena tindakan dari pelaku sudah melanggar SOP penangkapan,” tandas Humau.

Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto, S.H., M.H menjelaskan bahwa mengenai kasus penembakan di Belu adalah sebuah tindakan di luar dugaan yang tidak pernah diharapkan oleh pihak keluarga korban maupun Polda NTT atau Polres Belu, Kasus ini di luar dugaan kita semua, ini adalah musibah bagi kami Polda NTT.

Sejak hari kejadian itu, pihaknya langsung memerintahkan bagian Propam untuk segera turun ke Belu bertemu dengan keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa instansi Polri khususnya Polda NTT. Dan sejauh ini juga bidang Propam sudah menangani kasusnya, mengamankan pelaku dan pelaku sedang dalam pemeriksaan kode etik.

“Kasus ini memiliki resiko yang sangat tinggi, tentu kami dari Kepolisian meminta kepada masyarakat agar tidak mencampuri dan tidak terpengaruh dalam kasus ini, berikan kami waktu untuk mengungkapkan kepada publik, karena semuanya ada prosedur hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ucap Kapolda.

Kapolda NTT menyampaikan terima kasih kepada Keuskupan Atambua, Ketua DPRD Belu dan pihak keluarga korban yang mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada polisi.

“Kami juga berterima kasih kepada Keuskupan Atambua, Ketua DPRD Kabupaten Belu dan pihak keluarga korban yang mempercayakan kasus ini kepada Kepolisian untuk mengusut tuntas dan kami meminta kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” pungkasnya. (TIM/RN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *