RADARNTT, Kupang – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ayodhia GL Kalake, atas nama Presiden RI resmi melantik Zet Sony Libing, sebagai Penjabat Bupati Alor dan Jusuf L Rupidara, sebagai Penjabat Bupati Sumba Tengah di Aula El Tari Kupang, Senin (13/11/2023).
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi NTT menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Amon Djobo dan Alm. Bapak Imran Duru, Bupati dan Wakil Bupati Alor Periode 2018-2023 serta Bapak Paulus SK Limu dan Bapak Daniel Landa, Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah Periode 2018-2023, atas jasa dan pengabdian dalam membangun Kabupaten Alor dan Kabupaten Sumba Tengah. Serta Profisiat kepada Bapak DR. Drs. Zeth Sony Libing, M.Si dan Bapak DR. Drs. Jusuf L. Rupidara, M.Si yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI sebagai Penjabat Bupati Alor dan Penjabat Bupati Sumba Tengah Periode 2023-2024,” ungkap Penjabat Gubernur mengawali sambutannya.
Dalam kesempatan ini, Ayodhia Kalake menyampaikan lima hal yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo saat Pertemuan dengan para Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati/Walikota se-Indonesia pada 30 Oktober lalu kepada kedua Penjabat yang telah dilantik.
“Pertama, terkait Pemilu serentak Tahun 2024. Saya berharap kedua Penjabat dapat menjaga situasi kondusif, memberikan dukungan kepada KPUD dan Bawaslu Kabupaten Alor dan Kabupaten Sumba Barat, membangun koordinasi yang baik dengan pemangku kepentingan terkait serta menjaga netralitas ASN, memastikan ketersedian anggaran dan Pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah,” tegasnya.
“Kedua, terkait pengendalian inflasi. Fenomena El Nino telah berdampak pada menurunnya produktivitas pertanian dan perkebunan. Saya berharap kedua Penjabat Bupati bersama TPID Kabupaten Alor dan Kabupaten Sumba Tengah dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mengendalikan laju inflasi. Lakukan pemantauan secara rutin harga barang kebutuhan pokok di pusat-pusat perdagangan dan pasar-pasar tradisional. Bangun koordinasi intensif dengan intansi terkait seperti Bulog dan Badan Pangan Nasional untuk menjaga stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) serta melakukan operasi pasar jika diperlukan,” sambung Ayodhia Kalake.
“Ketiga, terkait Stunting. Saya berharap kedua Penjabat Bupati segera melakukan konsolidasi tim kerja, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, penimbangan secara berkala untuk mengetahui perkembangan stunting setiap bulan dan mengambil langkah-langkah strategis untuk menurunkan jumlah stunting selama setahun ke depan. Pendataan balita stunting harus by name, by adress sehingga dapat dilakukan penanganan secara cermat,” lanjut Penjabat Gubernur NTT.
“Keempat, terkait penurunan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Saya berharap kedua Penjabat Bupati dapat fokus pada dua program utama selama setahun ke depan untuk mendorong penurunan jumlah angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di daerahnya masing- masing,” imbuhnya.
“Kelima, terkait Koordinasi. Senantiasalah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam hal tata kelola pemerintahan mengupayakan peningkatan anggaran pembangunan dari berbagai sumber dana termasuk dari lembaga non pemerintahan untuk selanjutnya melayani masyarakat sesuai target-target yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan daerah 2024-2026 dimasing-masing kabupaten,” jelas Ayodhia.
Selain pelantikan Penjabat Bupati Alor dan Sumba Tengah, turut dilaksanakan pelantikan Penjabat Ketua Tim Pengerak PKK Kabupaten Alor Elisa Savitri Libing Sebayang, SE dan Penjabat Ketua Tim Pengerak PKK Kabupaten Sumba Tengah Tabitha Iriani Rupidara Kamban, S.Si., Teol oleh Penjabat Ketua Tim Pengerak PKK Provinsi NTT, Sofiana Milawati Kalake.
Penjabat Kepala Daerah merupakan operasionalisasi konsep delegasi kekuasaan Presiden. Penjabat merupakan delegasi appointed dimana harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus disetujui oleh Presiden. Beda dengan Kepala Daerah hasil pilkada (political elected).
Sebutan Penjabat diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU, Pasal 201 Ayat (10) yang berbunyi Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I a dan I b).
Sedangkan Penjabat Bupati/Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b) seperti yang disebutkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11).
Penjabat Bupati/Walikota adalah Eselon II a seperti Asisten, Sekretaris Daerah Kabupaten Kota, maupun Kepala Dinas dalam lingkungan Pemprov. Jadi nama-nama Penjabat yang diusulkan oleh Gubernur melalui Kemendagri akan ditentukan oleh Presiden.
Sedangkan mengenai kewenangan Penjabat Kepala Daerah tidak sama dengan kewenangan Kepala Daerah definitif hasil Pilkada. Ada beberapa kewenangan strategis yang bila akan diputuskan harus melalui persetujuan Mendagri. (Humas NTT/TIM/RN)
Komentar