RADARNTT, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menegaskan agar para Pejabat (PJ) Kepala Daerah siap menghadirkan inovasi kebijakan pembangunan dan menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis dalam perhelatan pemilihan umum (pemilu) 2024.
Mantan wakil gubernur Bengkulu itu meminta agar ratusan PJ kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Indonesia dapat fokus bekerja membangun daerah secara baik dan akuntabel.
“Kami mengucapkan selamat berbakti kepada segenap PJ kepala daerah yang sudah dipercayakan oleh pemerintah pusat untuk mengemban amanah pembangunan di daerah. Tentu kehadiran para PJ Kepala Daerah membawa optimisme dan harapan bagi masyarakat daerah dalam percepatan pembangunan di daerah”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (30/10).
Menurutnya, saat ini terdapat banyak persoalan daerah khususnya terkait isu pangan dan kesejahteraan sosial yang membutuhkan perhatian serius para kepala daerah. Isu sosial di daerah cenderung lebih sensitif di setiap kontestasi politik.
“Kehadiran PJ kelapa daerah diharapkan mempu membawa perubahan dalam budaya kerja birokrasi di daerah dan inovasi kebijakan yang efektif dan sesuai local wisdom. Keterlibatan PJ kepala daerah dalam politik praktis hanya akan menghambat kemajuan daerah”, tegasnya.
Oleh karena itu, kata Sultan, kami berharap pemerintah melalui kementerian dalam negeri bisa melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja PJ kelapa daerah secara berkala. Di samping memberikan target pembangunan secara terukur.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, di tahun 2023 ini jumlah PJ kepala daerah bertambah 65 orang. Sehingga bila diakumulasi jumlah PJ kepala daerah secara total tahun ini sebanyak 170 orang. Sebelumnya sudah ada 105 PJ kepala daerah.
Diketahui, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Mendagri dan DPRD melalui Ketua DPRD provinsi berhak mengusulkan nama PJ kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. (DPD/TIM/RN)
Komentar