RADARNTT, Kupang – Erikos Emanuel Rede (Erik Rede) resmi menjadi Wakil Bupati Ende sisa masa jabatan 2019-2024, setelah dilantik dan diambil sumpah jabatan pada Kamis, (27/1/2022) pukul 19.00 Wita, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT. Jadwal ini dimajukan sehari dari jadwal yang ditentukan sebelumnya yakni Jumat, 28 Januari 2022.
Pelantikan dilaksanakan oleh Guberur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat atas nama Presiden Republik Indonesia, diawali dengan pembacaan salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 132.53-67/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi NTT, yang dibacakan Ketua Komisi 1 DPRD Ende Orba K Ima.
Ketua Komisi 3 DPRD Ende Vinsen Sangu kepada rri.co.id usai pelantikan mengatakan, acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan memang dimajukan sehari dari jadwal yang tercantum di undangan. Hal ini disesuaikan dengan agenda Gubernur NTT.
“Dalam undangan yang kami terima, memang tercantum jika pelantikan akan dilaksanakan Jumat, 28 Januari 2022. Namun setelah kami sampai di Kupang, kami mendapat undangan dari pemerintah provinsi jika jadwalnya dimajukan karena menyesuaikan dengan agendanya Gubernur NTT. Begitu informasi yang kami terima,” ungkap Vinsen Sangu.
Pelantikannya sendiri, kata Vinsen Sangu, didampingi oleh Wakil Gubernur NTT, dan disaksikan oleh jajaran Forkompinda NTT, Bupati Ende bersama istri, Sekda Kabupaten Ende, Ketua DPRD Ende bersama anggota, cukup resenpretatif karena mencapai 80 hingga 90 persen yang hadir.
Mulai hari ini (Jumat, 28/1/2022) Erik Rede melaksanakan tugasnya sebagai Wakil Bupati Ende mendampingi Bupati Djafar Achmad dalam menata dan membangun kabupaten Ende. (TIM/RN)
Komentar