RADARNTT, Kupang – Amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur kewenangan lokal skala desa. Posyandu dan PAUD dapat dikategorikan sebagai kewenangan
Posyandu dan PAUD Menjadi Kewenangan Lokal Berskala Desa
Berita Utama
Tag: Posyandu dan PAUD Berskala Lokal Desa
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.