RADARNTT, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan penambahan substansi dalam materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah tentang pemartabatan bahasa daerah dengan menjadikan bahasa daerah sebagai mata pelajaran wajib.
Tag: Substansi Materi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.