Dilarang berdekatan dan dilarang berkumpul adalah tindakan penting yang dilakukan untuk menghentikan atau setidaknya memperlambat kecepatan penyebaran virus corona (Covid-19).
RADARNTT, Labuan Bajo – Meskipun Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat atau pengumuman berupa larangan